Produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan Dana Kompensasi Pasca Kerja (“DPLK DKPK”) merupakan produk pensiun yang dirancang oleh DPLK Manulife Indonesia untuk memenuhi kebutuhan Pemberi Kerja akan program pensiun karyawannya. Berikut ini adalah ringkasan informasi mengenai produk DPLK DKPK, sebagai referensi Bapak/Ibu.
Lampiran ini hanya merupakan informasi, sebagai bagian dari alat pemasaran yang memuat rangkuman berbagai manfaat dan ketentuan dari produk DPLK DKPK.
HAL PENTING: Kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan tenaga pemasar DPLK Manulife Indonesia sebelum memutuskan membeli produk DPLK DKPK ini. Tenaga pemasar yang melakukan penawaran dan penjualan atas produk ini telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan asosiasi terkait.
MANFAAT
1. Manfaat Pensiun Normal
diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia pensiun normal sesuai pilihan Peserta.
2. Manfaat Pensiun Dipercepat
diberikan apabila Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi dan
berhenti menyetor Iuran dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum dicapainya Usia Pensiun Normal dan pembayarannya dilakukan pada saat mencapai Usia Pensiun Normal atau atas permintaan Peserta dapat dibayarkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi.
3. Manfaat Pensiun Ditunda
diberikan apabila Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi dan berhenti
menyetor Iuran pada usia lebih dari 5 (lima) tahun sebelum dicapainya Usia Pensiun Normal dan pembayarannya dilakukan pada saat mencapai Usia Pensiun Normal, atau atas permintaan Peserta dapat dibayarkan bulan berikutnya setelah Peserta mencapai usia sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sebelum dicapainya Usia Pensiun Normal.
4. Manfaat Pensiun Cacat
diberikan apabila Peserta dinyatakan cacat oleh dokter yang disetujui oleh DPLK Manulife Indonesia dan pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pernyataan cacat dari dokter diterima DPLK Manulife Indonesia.

5. Manfaat Pensiun Meninggal Dunia
apabila Peserta meninggal dunia maka pembayaran manfaat
akan dibayarkan kepada Isteri/Suami dan/atau Anak, jika Peserta tidak menikah maka akan dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk atau kepada ahli waris Peserta yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberi Kerja dapat menggunakan manfaat-manfaat tersebut diatas sebagai kompensasi pasca kerja kepada Peserta, berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
BIAYA – BIAYA
DPLK Manulife Indonesia akan membebankan biaya-biaya kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang dikenakan dari Iuran atau saldo akhir dari Peserta yang besarnya sesuai ketentuan yang terdapat dalam Peraturan. Biayabiaya tersebut sudah termasuk komisi yang diterima oleh Tenaga Pemasar DPLK Manulife Indonesia.


Informasi yang mungkin banyak orang tanyakan
DKPK adalah program pensiun yang dirancang oleh DPLK Manulife Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pemberi kerja akan program pensiun dan sebagai kompensasi pasca kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
Program DKPK memungkinkan pemberi kerja untuk menyisihkan dana sebagai kompensasi pasca kerja bagi karyawan. Dana yang dihimpun akan dikelola oleh DPLK Manulife Indonesia dan diberikan kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manfaat utama dari program DKPK meliputi:
Kepastian Keuangan: Memberikan jaminan penghasilan bagi karyawan setelah pensiun atau di masa mendatang.
Fleksibilitas: Iuran dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan dan kebutuhan karyawan.
Manfaat Tambahan: Selain manfaat pensiun, program ini juga dapat berfungsi sebagai kompensasi pasca kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Program DKPK ditujukan untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang telah bekerja sama dengan DPLK Manulife Indonesia dalam penyelenggaraan program pensiun.
Perusahaan yang tertarik dapat menghubungi DPLK Manulife Indonesia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran dan persyaratan yang diperlukan.
Selain program DKPK, DPLK Manulife Indonesia juga menawarkan berbagai produk pensiun lainnya, seperti Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Program Pensiun Iuran Pasti, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan karyawan di masa pensiun.
Untuk mengajukan klaim, peserta dapat mengisi formulir yang tersedia di situs web Manulife Indonesia dan melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. Formulir klaim dapat diunduh melalui halaman formulir Manulife Indonesia.
Ya, iuran untuk program DKPK bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan serta kebutuhan karyawan.
Manfaat pensiun yang diterima dari program DKPK dapat dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, peserta disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau perwakilan Manulife Indonesia.
Anda dapat menghubungi DPLK Manulife Indonesia melalui situs web resmi Manulife Indonesia atau melalui layanan pelanggan yang tersedia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai program DKPK dan produk pensiun lainnya.
Leave a Reply