Program Manulife MiSmart Insurance Solution (MiSSion)

5/5 – (1 vote)

MiSmart Insurance Solution (MiSSION) merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi yang diterbitkan oleh Manulife Indonesia. Berikut ini adalah ringkasan informasi mengenai produk MiSmart Insurance Solution (MiSSION) sebagai referensi Bapak/Ibu.

Manfaat Pertanggungan Manulife MiSmart Insurance Solution (MiSSion)

1. Manfaat Meninggal Dunia


Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa Pertanggungan dan status Polis masih aktif,
maka Manulife Indonesia akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% (seratus
persen) dan Nilai Polis yang terbentuk (jika ada) kepada Yang Ditunjuk.

2. Manfaat Akhir Masa Pertanggungan


Apabila Tertanggung hidup sampai akhir masa Pertanggungan maka manfaat akhir masa Pertanggungan yang akan dibayarkan adalah sebesar Nilai Polis yang terbentuk (jika ada).

3. Manfaat Loyalitas


a. Manulife Indonesia akan memberikan manfaat loyalitas berupa tambahan persentase dari
Premi Dasar.
b. Manfaat loyalitas akan dibayarkan pada akhir tahun ke-10 (sepuluh) Polis sebesar 50% (lima
puluh persen) dari Premi Dasar tahun pertama Polis.
c. Manfaat loyalitas akan dibayarkan pada akhir tahun ke-25 (dua puluh lima) Polis sebesar 700%
(tujuh ratus persen) dari Premi Dasar tahun pertama Polis.
d. Pemegang Polis berhak untuk mendapatkan manfaat loyalitas apabila
i. Polis tetap aktif, dan
ii. Pada 7 (tujuh) tahun pertama Polis melakukan pembayaran Premi Dasar secara tepat
waktu.
e. Pemegang Polis tidak berhak untuk mendapatkan manfaat loyalitas apabila:
i. Pada 7 (tujuh) tahun pertama Polis, Polis pernah dalam keadaan Cuti Premi (Premium
Holiday); dan/atau
ii. Selama masa Pertanggungan, Pemegang Polis melakukan perubahan Polis yang
menyebabkan penurunan Premi Dasar.
f. Pembayaran Premi Dasar melalui Pemotongan Nilai Polis Top-Up tidak membatalkan manfaat
loyalitas.

4. Pengecualian

Pertanggungan dasar MiSmart Insurance Solution (MiSSION) tidak berlaku apabila Tertanggung meninggal sebagai akibat dari
a. Akibat tindakan bunuh diri yang terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Penerbitan Polis atau Addendum yang terkini atau tanggal penerbitan pemulihan yang terkini (mana saja yang terjadi terakhir).
b. Tertanggung sedang/sebagai akibat melakukan tindak kejahatan.
c. Tertanggung menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
d. Terjadi akibat tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan.
e. Pengecualian lainnya yang tercantum dalam ketentuan khusus (bila ada).Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terlibat di dalamnya, baik yang dinyatakan atau tidak,atau


Tanpa mengesampingkan ketentuan Pengecualian pada Ketentuan Khusus Polis, Pertanggungan tidak berlaku apabila Tertanggung meninggal sebagai akibat dari.

a. Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terlibat di dalamnya, baik yang dinyatakan atau tidak, atau
b. Aktivitas terkait dengan kemiliteran atau kepolisian yang sedang dijalani oleh Tertanggung, atau
c. Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang-saudara, pengambilalihan kekuasaan, atau
d. Aktivitas terkait dengan penerbangan yang sedang dijalani oleh Tertanggung sebagai penumpang pesawat termasuk tetapi tidak terbatas pada penerbangan atau kegiatan udara lainnya kecuali sebagai penumpang yang membayar tarif pada penerbangan yang mempunyai izin (berlisensi) lengkap yang dikelola oleh perusahaan penerbangan komersial atau perusahaan sewa yang memiliki izin (berlisensi), atau
e. Melakukan pekerjaan atau aktivitas berbahaya termasuk tetapi tidak terbatas pada awak pesawat penerbangan, balap mobil/ motor, menyelam, terjun payung, tinju dan berkuda, kecuali Tertanggung dikenakan Premi Tambahan khusus untuk pekerjaan atau aktivitas tersebut; atau
f. Mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol, zat-zat terlarang, racun, gas dan sejenisnya.

5. Persyaratan Dan Tata Cara

A.Perhitungan dan Pembentukan Nilai Polis

Saldo Nilai Polis pada setiap waktu adalah jumlah Unit dalam Dana Investasi
setelah disesuaikan dengan transaksi di bawah ini dikalikan dengan Harga Beli.
Transaksi yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a. Alokasi Investasi.
b. Top-Up.
c. Peningatan akibat pengalihan dari Dana Investasi lain.
d. Pengurangan akibat pengalihan ke Dana Investasi lain.
e. Pengurangan akibat jumlah Unit yang diambil atau dibatalkan dari Dana
Investasi tersebut.
f. Pengurangan akibat pembayaran Biaya sebagaimana yang tercantum
pada Polis.
Semua transaksi pembayaran yang dilakukan Manulife Indonesia yang
berhubungan dengan Nilai Polis akan menggunakan Harga Beli yang ditetapkan
pada Tanggal Penilaian pada Hari Bursa berikutnya setelah formulir beserta
kelengkapan dokumen diterima oleh Manulife Indonesia. Apabila dokumendokumen tersebut diterima pada akhir suatu Hari Bursa maka akan dianggap diterima pada Hari Bursa berikutnya.

B.Pengajuan Asuransi Jiwa

Calon Pemegang Polis akan mendapatkan RIPLAY Personal dari tenaga pemasar.
Setelah proposal disetujui maka calon Pemegang Polis akan melengkapi
dokumen sebagai berikut.

  • Surat Permintaan Asuransi Jiwa/Kesehatan.
  • Identitas diri.
  • RIPLAY Personal yang telah ditandatangani calon.
  • Dokumen pendukung lainnya.
    Setelah dokumen lengkap, selanjutnya calon Tertanggung akan melalui proses
    seleksi risiko.

C.Pembayaran Premi

  • Pemegang Polis dapat memilih metode pembayaran Premi Dasar baik secara tahunan, semesteran, kwartalan, atau bulanan.
  • Pembayaran Premi harus ditujukan atas nama Manulife Indonesia dan Premi
    akan diakui oleh Manulife Indonesia pada saat Premi diterima di rekening Manulife Indonesia.
  • Untuk pembayaran Premi Dasar selanjutnya, apabila Premi Dasar belum dilunasi sampai berakhirnya Masa Leluasa maka akan berlaku fasilitas pembayaran Premi otomatis di mana Nilai Polis akan dipotong sebesar Premi Dasar.
  • Pemegang Polis tidak akan mendapatkan Nilai Polis yang optimal apabila
    Pembayaran Premi tidak dilakukan hingga jangka waktu yang telah disepakati.

D.Masa Leluasa (grace period)

Masa leluasa pembayaran Premi selama 45 (empat puluh lima) hari kalender
sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Premi Dasar dimana Polis tetap berlaku walaupun Premi belum dibayar lunas.

E.Penerimaan Polis, Periode Untuk Mempelajari Polis (Free Look Period) & Proses Welcome Call

a. Polis asuransi akan dikirim kepada Pemegang Polis setelah proses seleksi
risiko telah selesai dan Pembayaran Premi telah diterima di rekening
Manulife Indonesia.

b. Pemegang Polis berhak untuk memperlajari Polis (Free Look Period) dalam
waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Tanggal Penerimaan Polis
(“Periode Mempelajari Polis”).

c. Apabila Pemegang Polis tidak setuju/keberatan dengan Ketentuan Umum
dan/atau Ketentuan Khusus Polis ini maka Pemegang Polis harus
memberitahukan secara tertulis dan mengembalikan Polis (jika ada) kepada
Manulife Indonesia sebelum melewati Periode Mempelajari Polis.
d. Dalam Periode Mempelajari Polis, Manulife Indonesia berhak untuk
menghubungi Pemegang Polis dengan maksud mendapatkan konfirmasi
persetujuan dan pemahaman secara menyeluruh dari Pemegang Polis atas
Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus Polis, serta memastikan bahwa
Pemegang Polis telah menyetujui danmemahami seluruh ketentuan yang
tercantum di dalam Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus Polis
(“Welcoming Call”).
e. Sehubungan dengan Periode Mempelajari Polis dan Proses Welcoming Call
ini, Polis akan dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan.

  • Polis yang dibatalkan sesuai dengan butir (f) di atas tidak dapat diaktifkan
    kembali. Apabila Pemegang Polis bermaksud untuk mengaktifkan kembali
    Polis yang telah dibatalkan, maka Pemegang Polis wajib mengajukan
    permohonan Polis baru dengan mengikuti prosedur penerimaan Polis baru
    sebagaimana yang ditentukan oleh Manulife Indonesia.

F.Pengambilan atau Pembatalan Unit

  • Dilakukan pada saat Polis telah mempunyai Nilai Polis dengan cara
    mengajukan permintaan secara tertulis kepada Manulife Indonesia dan
    menyerahkan berkas-berkas yang tercantum dalam Ketentuan Polis kepada
    Manulife Indonesia.
  • Pembatalan Unit mengakibatkan Polis berakhir dengan dibayarkannya Nilai
    Polis.
  • Pengambilan Unit hanya mengurangi Nilai Polis dan Polis/Pertanggungan
    tetap berjalan.
  • Pengambilan Unit atau Pembatalan Unit hanya akan diproses bila dokumen
    yang dipersyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh
    Manulife Indonesia.

G.Perubahan Alokasi Dana Investasi (Switching)

Pemegang Polis dapat mengubah Alokasi Dana Investasi suatu Dana Investasi ke Dana Investasi lainnya (switching) dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Manulife Indonesia dan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai Biaya Perubahan Alokasi Dana Investasi.

H.Pengajuan Klaim

  • Klaim diajukan secara tertulis disertai dokumen-dokumen asli sebagaimana
    tercantum dalam Ketentuan Polis.
  • Yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Pertanggungan adalah Pemegang Polis atau Yang Ditunjuk atau pihak lain yang diatur dalam Polis.
  • Pengajuan klaim manfaat meninggal atau klaim manfaat akhir masa
    Pertanggungan dilakukan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung
    sejak Tertanggung meninggal atau sejak tanggal berakhirnya masa Pertanggungan.
  • Kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk klaim manfaat meninggal
    adalah.
    o Polis.
    o Formulir Klaim Meninggal Dunia yang disediakan oleh Manulife
    Indonesia.
    o Surat keterangan dokter yang memeriksa jenazah Tertanggung yang
    menjelaskan sebab-sebab kematian Tertanggung.
    o Surat keterangan meninggal dari pihak yang berwenang.
    o Surat keterangan kepolisian dalam hal Tertanggung meninggal akibat
    Kecelakaan atau hal tidak wajar.
    o Surat keterangan mengenai bukti diri yang berkepentingan dalam Polis,
    dan
    o Fotokopi identitas Tertanggung dan Yang Ditunjuk yang masih berlaku.
  • Sedangkan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk klaim Manfaat
    Akhir Masa Pertanggungan adalah.
    o Polis.
    o Surat keterangan mengenai bukti diri Pemegang Polis.
    Pembayaran Manfaat Pertanggungan dilakukan apabila seluruh dokumen
    yang disyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh Manulife
    Indonesia dan klaim dinyatakan layak bayar sesuai dengan Ketentuan Polis.

I.Pembayaran Klaim

Pembayaran Manfaat Pertanggungan oleh Manulife Indonesia dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal klaim disetujui oleh Manulife Indonesia serta apabila dokumen yang diperlukan telah secara lengkap diterima dan setelah melalui proses pengujian kebenaran Polis/investigasi.

J.Pengajuan Keluhan/Pertanyaan

Apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan atau ditanyakan, nasabah dapat menghubungi Customer Contact Center Manulife Indonesia di kantor pemasaran terdekat atau menghubungi kami melalui saluran beriku. Customer Contact Center
Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lantai GF
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46 Jakarta Selatan 12930
Tel : (62-21) 2555 7777 0 800 1 606060 (Bebas Pulsa & Khusus di Luar Area Jakarta)
Email : customerserviceid@manulife.com

6. Risiko Risiko

Risiko Pasar


Harga Beli dapat mengalami fluktuasi mengikuti harga pasar. Hal ini akan terlihat pada volatilitas dari harga Beli dan akan menyebabkan kemungkinan terjadinya kenaikan atau penurunan nilai investasi.


Risiko Kredit dan Likuiditas


Pemegang Polis akan terekspos pada risiko kredit dan likuiditas Manulife Indonesia sebagai penyeleksi risiko dari produk asuransi. Risiko kredit dan likuiditas berkaitan dengan kemampuan Manulife Indonesia membayar kewajiban terhadap nasabahnya, maupun risiko gagal bayar dari penerbit instrument investasi.


Risiko Operasional


Suatu risiko kerugian yang disebabkan karena tidak berjalannya atau gagalnya proses internal, manusia, sistem, serta oleh peristiwa eksternal.


Risiko Nilai Tukar


Polis asuransi dengan mata uang asing akan terekspos pada Risiko Nilai Tukar jika Pemegang Polis/Yang Ditunjuk memutuskan untuk mengubah Manfaat Pertanggungan menjadi mata uang lokal di mana nilainya bergantung pada nilai tukar mata uang asing pada waktu tersebut.


Risiko Asuransi Unit Link


Tingkat risiko asuransi produk Unit Link dapat dilihat pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan versi Personal (“Riplay Personal”) produk Unit Link yang dapat diperoleh dari tenaga pemasar.


Pengakhiran Polis Lebih Awal


Pengakhiran Polis Lebih Awal dapat mengakibatkan Nilai Polis lebih kecil dari Manfaat Pertanggungan yang telah dibayarkan (jika ada) atau Premi yang telah dibayarkan dan pertanggungan akan berakhir.

7. Biaya Biaya

8. Ilustrasi MiSmart Insurance Solution (MiSSion)

asuransi jiwa unit link manulife
  • Apabila Bapak Adit meninggal dunia sebelum usia 110 tahun, maka manfaat meninggal yang didapatkan adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 ditambah dengan Nilai Polis yang terbentuk (jika ada) kepada Yang Ditunjuk.
  • Apabila Bapak Adit hidup hingga akhir masa Pertanggungan, yaitu saat mencapai usia 110 tahun, maka Bapak Adit berhak untuk mendapatkan manfaat akhir masa Pertanggungan sebesar Nilai Polis yang terbentuk (jika ada).

9. Informasi Tambahan

A.Persyaratan Transaksi

  • Jumlah minimum penarikan dana investasi (withdrawal) adalah Rp1.000.000/USD100
  • Sisa saldo Nilai Polis minimum setelah penarikan sebagian (partial withdrawal)
    adalah Rp2.000.000/USD200
  • Jumlah minimum perubahan alokasi dana investasi (switching) adalah
    Rp1.000.000/USD100

B.Perubahan Polis

Apabila terjadi perubahan ketentuan Polis mengenai tapi tidak terbatas pada
ketentuan manfaat, biaya, dan risiko akan diberitahukan kepada Pemegang Polis
melalui nomor atau alamat korespondensi terkini Pemegang Polis yang tercatat
pada Manulife Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum terjadi
perubahan.

C.Pertanggungan akan tetap berlaku (No Lapse Guarantee)

Pertanggungan akan tetap berlaku (No Lapse Guarantee) adalah jaminan dimana
asuransi akan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun pertama Polis meskipun Nilai Polis tidak cukup untuk membayar Biaya Pertanggungan Dasar, Biaya Pertanggungan Tambahan (jika ada), Biaya Administrasi Bulanan, dan biaya-biaya lainnya (jika ada), sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut.
a) Premi Dasar jatuh tempo telah dibayarkan secara tepat waktu oleh Pemegang Polis,dan
b) Pemegang Polis tidak pernah melakukan Pengambilan Unit dari Nilai Polis
Premi Dasar selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun pertama Polis tersebut.

Informasi yang dapat membantu anda

Apa itu MiSmart Insurance Solution (MiSSION)?

MiSmart Insurance Solution (MiSSION) adalah produk asuransi jiwa unit link dari Manulife Indonesia yang menawarkan perlindungan jiwa, peluang investasi, dan opsi tambahan asuransi kesehatan. Produk ini dirancang untuk memberikan solusi lengkap bagi kebutuhan finansial dan kesehatan Anda serta keluarga.

Apa saja manfaat utama yang ditawarkan oleh MiSSION?

MiSSION menyediakan beberapa manfaat utama, antara lain:
Perlindungan Jiwa: Memberikan manfaat sebesar 100% uang pertanggungan ditambah nilai investasi yang terbentuk jika tertanggung meninggal dunia selama masa pertanggungan.
Manfaat Akhir Pertanggungan: Jika tertanggung hidup hingga akhir masa pertanggungan, akan diberikan nilai investasi yang terbentuk.
Manfaat Loyalitas: Tambahan persentase dari premi dasar yang diberikan pada akhir tahun ke-10 dan ke-25, dengan syarat tertentu.
Pilihan Asuransi Tambahan: Opsi untuk menambahkan perlindungan kesehatan, penyakit kritis, dan manfaat lainnya sesuai kebutuhan Anda.

Apa saja asuransi tambahan (rider) yang tersedia dalam MiSSION?

MiSSION menawarkan berbagai pilihan asuransi tambahan untuk memperluas cakupan perlindungan Anda, termasuk:
MiSmart Health Care (MiSHC): Perlindungan rawat inap dan pembedahan di rumah sakit hingga usia 110 tahun.
MiSmart Critical Care (MiSCC): Perlindungan terhadap 56 penyakit kritis tahap akhir hingga usia 99 tahun.
MiSmart Early Stage Critical Care (MiESCC): Perlindungan terhadap penyakit kritis tahap awal dan akhir hingga usia 85 tahun.
MiSmart Waiver Premium (MiSWP): Pembebasan premi jika tertanggung mengalami salah satu dari 49 penyakit kritis hingga usia 65 tahun.
MiSmart Payor Benefit Plus (MiSPBP): Pembebasan premi jika pemegang polis mengalami cacat tetap total atau meninggal dunia (untuk polis dengan tertanggung anak).
MiSmart Yearly Renewable Term (MiSYRT): Tambahan uang pertanggungan jiwa hingga usia 75 tahun.

Bagaimana cara kerja manfaat loyalitas dalam MiSSION?

Manfaat loyalitas dalam MiSSION diberikan dalam bentuk tambahan persentase dari premi dasar dan dibayarkan pada akhir tahun ke-10 dan ke-25 polis. Untuk memenuhi syarat mendapatkan manfaat ini, polis harus tetap aktif, premi dasar dibayarkan tepat waktu selama 7 tahun pertama, tidak ada cuti premi, dan tidak terjadi penurunan premi dasar selama masa pertanggungan.

Apa saja biaya yang terkait dengan MiSSION?

Dalam MiSSION, terdapat beberapa biaya yang perlu diperhatikan, antara lain:
Biaya Akuisisi: Dikenakan pada tahun-tahun awal polis untuk menutupi biaya penerbitan dan administrasi.
Biaya Asuransi: Dipotong dari nilai investasi untuk membayar manfaat perlindungan yang diberikan.
Biaya Administrasi Polis: Biaya bulanan untuk administrasi dan pengelolaan polis.
Biaya Pengelolaan Investasi: Dikenakan untuk pengelolaan dana investasi yang dipilih.
Biaya Lainnya: Seperti biaya penarikan sebagian dana investasi, biaya perubahan alokasi dana, dan biaya tambahan lainnya sesuai ketentuan polis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Respon Cepat Disini