Manulife Essential Assurance merupakan produk asuransi jiwa seumur hidup yang diterbitkan oleh Manulife Indonesia. Berikut ini adalah ringkasan informasi mengenai produk Manulife Essential Assurance, sebagai referensi Bapak/Ibu.
Manfaat Pertanggungan Manulife Essential Assurance
1.Manfaat Meninggal Dunia
Apabila Tertanggung meninggal dunia pada Masa Pertanggungan dan status Polis masih dalam keadaan aktif, maka Manulife Indonesia akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% dari Uang Pertanggungan kepada Yang Ditunjuk.
2.Tambahan Manfaat Meninggal Karena Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam Masa Pertanggungan dan status Polis masih dalam keadaan aktif, maka Manulife Indonesia akan membayarkan Tambahan Manfaat Meninggal Karena Kecelakaan berdasarkan plan yang dipilih sesuai dengan tabel berikut ini

3. Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Apabila Tertanggung hidup hingga akhir Masa Pertanggungan maka 100% dari Uang
Pertanggungan akan dibayarkan kepada Pemegang Polis.
4. Nilai Tunai
Nilai Tunai yang terbentuk akan terus bertumbuh hingga sama dengan Uang Pertanggungan pada saat Akhir Masa Pertanggungan. Nilai Tunai tidak dipengaruhi oleh fluktuasi pasar sehingga nilainya dijamin dan dapat diambil kapan saja sebagai pinjaman Polis maksimal sebesar 80% dari Nilai Tunai yang terbentuk atau dapat diambil secara seluruhnya, dengan konsekuensi berakhir Pertanggungan.

5. Pengecualian
Pertanggungan tidak berlaku apabila Tertanggung meninggal sebagai akibat dari:
a. Akibat tindakan bunuh diri yang terjadi dalam kurun waktu 2 tahun terhitung sejak
Tanggal Penerbitan Polis atau Addendum yang terkini atau tanggal penerbitan
pemulihan yang terkini (mana saja yang terjadi terakhir);
b. Tertanggung sedang melakukan tindak kejahatan/sebagai akibat dari melakukan
tindak kejahatan;
c. Tertanggung menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan;
d. Terjadi akibat tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang
berkepentingan dalam pertanggungan; dan
e. Pengecualian-pengecualian lainnya secara lengkap diatur dalam klausul
Pengecualian di Ketentuan Khusus dan Ketentuan Umum Polis.
Pertanggungan atas meninggalnya Tertanggung tidak berlaku apabila Kecelakaan tersebut sebagai akibat dari:
a. Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terlibat didalamnya, baik dinyatakan atau tidak.
b. Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang saudara,pengambilalihan kekuasaan.
c. Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri, baik sadar maupun tidak, menjalani
eksekusi hukuman mati oleh pengadilan akibat Tertanggung melakukan kejahatan,
akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam
Pertanggungan.
d. Minuman yang mengandung alkohol, zat-zat terlarang, racun, gas dan sejenisnya.
e. Sakit, penyakit atau infeksi, kecuali yang diakibatkan oleh pemotongan bagian tubuh
akibat Kecelakaan.
f. Kecelakaan yang terjadi sebelum berlangsungnya Pertanggungan.
g. Pengecualian-pengecualian lainnya secara lengkap diatur dalam klausul
Pengecualian di Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus Polis.
6.Persyaratan Dan Tata Cara
A.Pengajuan Asuransi Jiwa
Calon Pemegang Polis akan mendapatkan Ringkasan Informasi
Produk dan Layanan Versi Personal atau proposal penawaran dari
tenaga pemasar. Setelah proposal disetujui maka calon Pemegang
Polis akan melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Surat Permohonan Asuransi Jiwa,
- Identitas diri,
- Proposal yang sudah ditanda tangani,
- Dokumen pendukung lainnya. Setelah dokumen lengkap, selanjutnya calon Tertanggung akan melalui proses seleksi risiko.
B.Pembayaran Premi
Premi dapat dibayar secara tahunan atau diangsur setiap semesteran,
kuartalan, atau bulanan dan akan diakui oleh Manulife Indonesia pada
saat Premi diterima di rekening Manulife Indonesia.
C.Masa Leluasa (Grace Period)
Masa Leluasa (grace period) selama 45 (empat puluh lima) hari kalender
sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Premi. Apabila Premi tidak
dibayar setelah Masa Leluasa (grace period) berakhir, maka akan berlaku
Pinjaman Premi Otomatis yang akan dikenakan bunga dan menjadi
kewajiban Pemegang Polis.
D. Hak Untuk Mempelajari Polis (Cooling Off Period)
Pemegang Polis mempunyai hak untuk mempelajari Polis dalam waktu
14 (empat belas) hari kalender sejak Tanggal Penerimaan Polis.
- Apabila Pemegang Polis tidak setuju dengan Ketentuan Polis maka
Pemegang Polis harus memberitahukan secara tertulis dan
mengembalikan Polis kepada Manulife Indonesia. - Manulife Indonesia akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan
oleh Pemegang Polis setelah dikurangi biaya administrasi (jika ada) dan
asuransi menjadi batal sejak awal. - Sebaliknya, bila tidak ada pemberitahuan atau keberatan yang diajukan
secara tertulis oleh Pemegang Polis dalam kurun waktu tersebut, maka
Pemegang Polis dianggap setuju dengan seluruh isi dari Ketentuan Polis
ini.
E. Pengajuan Klaim
Pengajuan klaim harus disampaikan kepada Manulife Indonesia secara
tertulis dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak
terjadinya Ketidakmampuan Total; atau 90 (sembilan puluh) hari kalender
terhitung sejak Tertanggung meninggal atau akhir masa pertanggungan
dengan memberikan formulir klaim dan dokumen pendukung lainnya.
F. Kelengkapan Dokumen Klaim
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan kepada Manulife Indonesia
untuk menerima Manfaat Pertanggungan apabila Tertanggung
meninggal dunia karena Kecelakaan adalah:
- Formulir klaim meninggal dunia yang disediakan oleh Manulife
Indonesia, - Polis asli,
- Surat keterangan Dokter yang memeriksa jenazah Tertanggung
yang menjelaskan sebab-sebab kematian Tertanggung, - Surat keterangan meninggal dari pihak yang berwenang,
- Surat keterangan kepolisian dalam hal Tertanggung meninggal
akibat Kecelakaan atau hal tidak wajar, - Surat keterangan mengenai bukti diri yang berkepentingan
dalam Polis, - Fotokopi identitas Tertanggung dan Yang Ditunjuk yang masih
berlaku, dan - Dokumen lain yang dibutuhkan oleh Manulife Indonesia.
G. Pembayaran Klaim
Pembayaran Manfaat Pertanggungan oleh Manulife Indonesia dilakukan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak klaim disetujui oleh
Manulife Indonesia dengan ketentuan bahwa dokumen klaim telah secara
lengkap diterima oleh Manulife Indonesia dan telah melalui proses pengujian klaim.
Leave a Reply