Manulife Perlindungan Diri Syariah

5/5 – (1 vote)

Manulife Perlindungan Diri Syariah hadir untuk menjadi solusi untuk mereka yang membutuhkan asuransi jiwa dengan kontribusi yang terjangkau namun tetap bisa menghadirkan rasa PD dan aman dalam menjalani kehidupan karena selain dapat kenyamanan dengan proteksi penghasilan, juga terdapat proteksi penghasilan, juga terdapat manfaat akhir masa asuransi sebagai nilai tambah, saling tolong menolong antar sesama peserta, serta kesempatan meraih Surplus Underwriting yang sesuai dengan prinsip syariah.

Manfaat Manulife Perlindungan Diri Syariah

1.Manfaat Meninggal Dunia

Apabila Peserta meninggal dunia karena sebab apapun dalam masa pertanggungan Asuransi maka Manulife Indonesia dengan akad wakalah bil-ujrah berperan sebagai pengelola yang akan akan membayarkan Santunan Asuransi dan saldo Dana Nilai Tunai (jika ada) kepada Penerima Manfaat Yang Ditunjuk dan Polis menjadi berakhir.

2.Tambahan Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

a. Apabila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa pertanggungan Asuransi dan status Polis masih aktif, maka selain Manfaat Meninggal Dunia, Manulife Indonesia juga akan memberikan Tambahan Manfaat Santunan Asuransi karena Meninggal Dunia akibat Kecelakaan sebesar 50% (lima puluh persen) secara sekaligus kepada Penerima Manfaat Yang Ditunjuk.

b. Maksimal jumlah Manfaat Santunan Asuransi karena Meninggal Dunia akibat Kecelakaan yang akan dibayarkan oleh Manulife Indonesia kepada Penerima Manfaat Yang Ditunjuk untuk seluruh Polis Manulife Perlindungan Diri Syariah yang diasuransikan atas nama Peserta sebesar Rp1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah)

3.Manfaat Akhir Masa Asuransi

Apabila Peserta masih hidup pada Akhir Masa Asuransi dan Polis dalam keadaan aktif, maka Manulife Indonesia akan membayarkan Manfaat Akhir Masa Asuransi kepada Pemegang Polis berupa akumulasi Dana Nilai Tunai yang terbentuk (yang besarnya tidak dijamin) dan hibah (jika ada) dari Pengelola yang besarnya akan diinformasikan kepada Pemegang Polis pada Akhir Masa Asuransi sesuai dengan ketentuan polis atau saldo Dana Nilai Tunai yang terbentuk, mana yang lebih besar.

Kelebihan Produk Syariah

Surplus Underwriting Surplus Underwriting (jika ada), maka Pengelola akan mendistribusikan dengan ketentuan 50% (lima puluh persen) dari Surplus Underwriting dimasukkan ke Dana Tabarru’, 30% (tiga puluh persen) dibagikan kepada Pemegang Polis yang berhak, dan 20% (dua puluh persen) diberikan kepada Pengelola, sesuai syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam Polis.

Tolong-menolong Melalui Dana Tabarru’ Ber-Akad saling tolong-menolong untuk diri sendiri, keluarga dan orang lain.

Syarat dan Ketentuan Usia Masuk

Alokasi Kontribusi

Ilustrasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi dan bukan merupakan bagian dari Polis. Hak dan kewajiban sebagai Pemegang Polis/Peserta dan ketentuan mengenai produk ini tercantum di dalam Polis. Penjelasan lebih lengkap tentang produk ini baik Kontribusi yang harus dibayarkan, Santunan Asuransi dan sebagainya tercantum di dalam dokumen Polis. Angka yang tercantum hanya merupakan angka ilustrasi di akhir tahun.

PENGECUALIAN

Perlindungan Asuransi Manulife Perlindungan Diri Syariah tidak berlaku apabila Peserta meninggal dunia dalam keadaan sebagai berikut:

a. Akibat Tindakan Bunuh diri atau melukai diri sendiri baik disadari maupun tidak, sebagai akibat Peserta melakukan kejahatan, sebagai akibat dari kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan dengan asuransi.

b. Peserta sedang melakukan tindak kejahatan/sebagai akibat dari melakukan tindak kejahatan.

c. Peserta menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.

d. Terjadi akibat tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan.

e. Pengecualian lainnya yang tercantum dalam Ketentuan Khusus Polis (bila ada).

Pengecualian khusus Manfaat Santunan Asuransi jika Meninggal Dunia karena Kecelakaan:

a. Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terlibat di dalamnya, baik dinyatakan atau tidak.

b. Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang saudara, pengambilalihan kekuasaan.

c. Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri, baik sadar maupun tidak, menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan akibat Tertanggung melakukan kejahatan, akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan.

d. Minuman yang mengandung alkohol, zat-zat terlarang, racun, gas dan sejenisnya.

e. Sakit, penyakit atau infeksi, kecuali yang diakibatkan oleh pemotongan bagian tubuh akibat Kecelakaan.

f. Kecelakaan yang terjadi sebelum berlangsungnya Masa Asuransi.

g. Partisipasi dalam olahraga atau aktivitas yang berbahaya, termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas bawah air, yang melibatkan bantuan alat bantu pernapasan, olahraga terbang dalam bentuk apa pun, aktivitas apa pun yang melibatkan bahan peledak, mengemudi atau berkuda dalam segala jenis perlombaan, bungee jumping, mendaki gunung, atau aktivitas apa pun yang dilakukan di ketinggian berbahaya.

h. Partisipasi dalam aktivitas penerbangan apa pun kecuali sebagai penumpang yang membayar tarif dari pesawat komersial berlisensi.

i. Bekerja dalam pekerjaan yang berbahaya baik untuk mendapatkan imbalan atau tidak.

Informasi yang Sering Dicari oleh Banyak Orang

Apa itu Manulife Perlindungan Diri Syariah?

Manulife Perlindungan Diri Syariah (MPDS) adalah produk asuransi jiwa dwiguna individu yang dirancang untuk memberikan perlindungan jiwa dengan kontribusi yang terjangkau. Produk ini menawarkan rasa aman melalui manfaat santunan meninggal dunia dan tambahan santunan akibat kecelakaan.

Apa saja manfaat yang ditawarkan oleh MPDS?

MPDS menyediakan berbagai manfaat, antara lain:
Santunan Meninggal Dunia: Memberikan manfaat finansial kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia selama masa perlindungan.
Tambahan Santunan Akibat Kecelakaan: Memberikan santunan tambahan jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan.
Pengembalian Kontribusi: Jika peserta hidup hingga akhir masa perlindungan, MPDS mengembalikan 100% kontribusi yang telah dibayarkan.
Manfaat Dana Tunai: Memberikan manfaat dana tunai yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan finansial.

Bagaimana cara kerja asuransi syariah pada MPDS?

MPDS beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan akad tabarru’ (hibah) dan mudharabah (bagi hasil). Peserta memberikan kontribusi ke dalam dana tabarru’ yang digunakan untuk saling membantu antar peserta yang mengalami musibah.

Siapa saja yang dapat menjadi peserta MPDS?

MPDS terbuka untuk individu yang berusia antara 18 hingga 55 tahun. Masa perlindungan yang ditawarkan adalah 10 atau 15 tahun, sesuai dengan pilihan peserta.

Bagaimana cara mendaftar MPDS?

Untuk mendaftar MPDS, Anda dapat menghubungi agen asuransi Manulife terdekat atau mengunjungi situs resmi Manulife Indonesia untuk informasi lebih lanjut. Pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pendaftaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Respon Cepat Disini