Dana Pensiun Lembaga Keuangan Dana Kompensasi Pasca Kerja adalah produk pensiun yang dirancang oleh DPLK Manulife Indonesia yang memiiki beberapa manfaat pensiun dan selain itu juga dirancang sebagai kompensasi pasca kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku, untuk memenuhi kebutuhan akan kesejahteraan karyawan sebagai Peserta.
Produk Ini dapat membantu pemberi kerja dalam mempersiapkan masa pensiun karyawan dan dapat digunakan untuk kompensasi pasca kerja sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
MANFAAT
a. Manfaat Pensiun Normal, diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia pensiun normal sesuai pilihan Peserta;
b. Manfaat Pensiun Dipercepat, diberikan apabila Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi dan
berhenti menyetor Iuran dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum dicapainya Usia Pensiun Normal dan
pembayarannya dilakukan pada saat mencapai Usia Pensiun Normal atau atas permintaan Peserta dapat
dibayarkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi.
c. Manfaat Pensiun Ditunda, diberikan apabila Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi dan berhenti
menyetor Iuran pada usia lebih dari 5 (lima) tahun sebelum dicapainya Usia Pensiun Normal dan
pembayarannya dilakukan pada saat mencapai Usia Pensiun Normal, atau atas permintaan Peserta dapat
dibayarkan bulan berikutnya setelah Peserta mencapai usia sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sebelum
dicapainya Usia Pensiun Normal.
d. Manfaat Pensiun Cacat, diberikan apabila Peserta dinyatakan cacat oleh dokter yang disetujui oleh DPLK Manulife
Indonesia dan pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pernyataan cacat dari dokter
diterima DPLK Manulife Indonesia.
e. Manfaat Pensiun Meninggal Dunia, apabila Peserta meninggal dunia maka pembayaran manfaat
akan dibayarkan kepada Isteri/Suami dan/atau Anak, jika Peserta tidak menikah maka akan
dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk atau kepada ahli waris Peserta yang sah sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
f. Pemberi Kerja dapat menggunakan manfaat-manfaat tersebut diatas sebagai kompensasi pasca kerja
kepada Peserta, berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.


RISIKO-RISIKO
- Risiko Pasar
Harga Unit akan mengalami fluktuasi mengikuti harga pasar. Hal ini akan terlihat pada volatilitas dari harga unit
dan akan menyebabkan kemungkinan terjadinya kenaikan atau penurunan nilai investasi. - Risiko Kredit
Risiko kredit merupakan risiko yang berkaitan dengan kemampuan DPLK Manulife Indonesia dalam membayar
kewajibannya terhadap Peserta dan/atau Pemberi Kerja. DPLK Manulife Indonesia terus mempertahankan
kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah. - Risiko Operasional
Suatu risiko yang disebabkan karena tak berjalannya atau gagalnya proses internal, manusia dan sistem, serta
oleh peristiwa eksternal yang dapat memperngaruhi kegiatan operasional DPLK Manulife Indonesia.
BIAYA – BIAYA
DPLK Manulife Indonesia akan membebankan biaya-biaya kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang dikenakan
dari Iuran atau saldo akhir dari Peserta yang besarnya sesuai ketentuan yang terdapat dalam Peraturan. Biayabiaya tersebut sudah termasuk komisi yang diterima oleh Tenaga Pemasar DPLK Manulife Indonesia.



Informasi yang mungkin bisa membantu anda
DPLK Manulife adalah program pensiun yang dirancang untuk membantu individu atau karyawan mempersiapkan dana hari tua secara mandiri. Program ini memungkinkan peserta untuk menyisihkan sebagian penghasilan mereka sebagai tabungan jangka panjang yang akan digunakan saat pensiun nanti.
DPLK Manulife menawarkan berbagai keuntungan seperti fleksibilitas iuran, pengelolaan dana yang profesional, manfaat pajak, dan perlindungan finansial di masa pensiun. Program ini juga memberikan keleluasaan dalam menentukan besar iuran sesuai kemampuan finansial peserta.
Program ini terbuka untuk siapa saja, baik individu maupun karyawan perusahaan. DPLK Manulife melayani kebutuhan pensiun secara pribadi maupun melalui skema yang dikelola perusahaan untuk para karyawannya.
Peserta DPLK Manulife menyetorkan iuran secara rutin. Dana ini kemudian dikelola secara profesional untuk menghasilkan imbal hasil optimal. Saat memasuki masa pensiun, peserta dapat mencairkan dana tersebut sebagai penghasilan tambahan di masa tua.
Ya, DPLK Manulife menawarkan fleksibilitas dalam menentukan jumlah iuran sesuai dengan kemampuan finansial peserta. Baik iuran tetap maupun tambahan bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan masing-masing individu.
DPLK Manulife dikelola oleh manajer investasi profesional dengan pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga dana peserta dijamin keamanannya. Selain itu, dana dikelola secara transparan untuk memastikan kepercayaan peserta.
Untuk mendaftar DPLK Manulife, Anda cukup menghubungi agen Manulife atau mengakses website resmi Manulife. Isi formulir pendaftaran, pilih jenis program, dan tentukan jumlah iuran yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Iuran yang dibayarkan ke DPLK Manulife dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Ini memberikan manfaat pajak yang signifikan, baik bagi individu maupun perusahaan.
Dana pensiun bisa dicairkan saat peserta mencapai usia pensiun yang telah disepakati, biasanya di usia 55 tahun. Namun, ada juga skema pencairan lebih awal dengan kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
DPLK Manulife cocok untuk semua usia yang ingin merencanakan masa pensiun dengan lebih baik. Semakin muda Anda mulai, semakin besar potensi pertumbuhan dana karena efek bunga majemuk dari investasi jangka panjang.
Leave a Reply