MiUltimate Critical Care adalah produk mandiri dasar yang memberikan
perlindungan dari 50 (lima puluh) Critical Illness selama 20 tahun periode
pertanggungan dengan pengembalian manfaat premi sebesar 160 % dari total
premi yang dibayarkan pada tanggal jatuh tempo. Produk ini menawarkan juga
manfaat kematian karena penyebab apapun. Masa Pembayaran produk ini
hanya 5 tahun.
MANFAAT ASURANSI
1.Manfaat Penyakit Kritis
Apabila Tertanggung didiagnosis salah satu dari 50 (lima puluh) Penyakit Kritis dalam Masa Pertanggungan dan telah melewati Masa Bertahan (Survival Period) maka Penanggung akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan beserta 100% total Premi yang telah dibayar (tidak termasuk Premi Tambahan, jika ada) kepada Pemegang Polis.
2.Manfaat Meninggal
Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar 160% dari total Premi yang telah dibayar (tidak termasuk premi tambahan, jika ada).
3.Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Apabila Tertanggung masih hidup hingga Masa Pertanggungan berakhir maka Penanggung akan membayarkan 160% dari total Premi yang telah dibayar (tidak termasuk premi tambahan, jika ada)kepada Pemegang Polis.

RISIKO-RISIKO
Risiko Operasional
Suatu risiko kerugian yang disebabkan karena tak berjalannya atau gagalnya proses internal, manusia dan sistem, serta oleh peristiwa eksternal.
Risiko Kredit dan Likuiditas
Pemegang Polis akan terekspos pada risiko kredit dan likuiditas Manulife Indonesia sebagai penyeleksi risiko dari produk asuransi. Risiko kredit dan likuiditas berkaitan dengan kemampuan Manulife Indonesia membayar kewajiban terhadap nasabahnya.
PENGECUALIAN
Pertanggungan asuransi MiUltimate Critical Care tidak berlaku apabila Tertanggung meninggal dalam keadaan sebagai berikut
a. Keadaan yang sudah ada sebelumnya
b. Penyakit bawaan (congenital disease)
c. AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus) baik langsung maupun tidak langsung jika diketahui penyakit tersebut diderita oleh Tertanggung sebelum Tanggal Belaku Polis dan
d.Pengecualian-pengecualian lainnya secara lengkap klausul Pengecualian dinyatakan didalam Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus Polis.
PERSYARATAN DAN TATACARA
A. Pengajuan Asuransi Jiwa
Calon Pemegang Polis akan mendapatkan Ringkasan Informasi Produk dan
Layanan Versi Personal atau proposal penawaran dari tenaga pemasar.
Setelah proposal disetujui maka calon Pemegang Polis akan melengkapi
dokumen sebagai berikut
- Surat Permohonan Asuransi Jiwa,
- Identitas diri,
- Proposal yang sudah ditanda tangani,
- Dokumen pendukung lainnya.
Setelah dokumen lengkap, selanjutnya calon Tertanggung akan melalui proses
seleksi risiko.
B. Pembayaran Premi
- Pemegang Polis dapat memilih metode pembayaran Premi baik secara
tahunan, semesteran, kwartalan, atau bulanan. - Pembayaran Premi harus ditujukan atas nama Penanggung dan Premi akan
diakui oleh Penanggung pada saat Premi diterima di rekening Penanggung. - Untuk pembayaran Premi lanjutan, apabila Premi dasar belum dilunasi
sampai melewati Masa Leluasa maka akan berlaku fasilitas pembayaran
Premi otomatis dimana Nilai Polis akan dipotong sebesar Premi dasar.
C. Masa Leluasa(Grace Period)
Masa leluasa pembayaran Premi selama 45 hari kalender sejak tanggal jatuh
tempo pembayaran Premi dasar dimana Polis tetap berlaku walaupun Premi
belum dibayar lunas.
D. Penerimaan Polis dan Masa
Mempelajari Polis(Cooling Off Period)
- Polis asuransi akan dikirim kepada Pemegang Polis setelah proses seleksi
risiko telah selesai dan Pembayaran Premi telah diterima di rekening
Penanggung. - Pemegang Polis mempunyai hak untuk mempelajari Polis dalam waktu 14
(empat belas) hari kalender sejak Tanggal PenerimaanPolis. - Apabila Pemegang Polis tidak setuju dengan Ketentuan Polis maka
Pemegang Polis harus memberitahukan secara tertulis dan mengembalikan
Polis kepada Penanggung. - Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan oleh
Pemegang Polis setelah dikurangi biaya penerbitan Polis (termasuk namun
tidak terbatas pada bea materai, biaya pemeriksaan kesehatan (apabila
ada), dan biaya administrasi terkait penerbitan Polis) dan Polis menjadi batal
sejak awal. - Sebaliknya, bila tidak ada pemberitahuan atau keberatan yang diajukan
secara tertulis oleh Pemegang Polis dalam kurun waktu tersebut, maka
Pemegang Polis dianggap setuju dengan seluruh isi dari Ketentuan Polis
ini.
E. Pengajuan Klaim
- Klaim diajukan secara tertulis disertai berkas-berkas asli sebagaimana
tercantum dalam Ketentuan Polis. - Yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Pertanggungan
adalah Pemegang Polis atau Yang Ditunjuk atau pihak lain yang diatur
dalam Polis. - Pengajuan klaim Penyakit Kritis dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal Tertanggung didiagnosa salah satu Penyakit Kritis
sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis oleh Dokter atau sejak
pemeriksaan kesehatan yang terakhir dilakukan. - Pengajuan klaim meninggal dilakukan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak tanggal Tertanggung meninggal. - Pengajuan klaim akhir Masa Pertanggungan dilakukan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal akhir Masa Pertanggungan
F. Kelengkapan Dokumen
- Kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim Penyakit
Kritis adalah.
o Formulir Klaim Penyakit Kritis yang disediakan oleh Penanggung.
o Surat keterangan pemeriksaan Dokter.
o Fotokopi bukti identitas diri Tertanggung yang sah dan masih berlaku.
o Hasil-hasil pemeriksaan penunjang.
o Dokumen penunjang lainnya (jika diperlukan).
Sedangkan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim
meninggal.
o Polis Asli.
o Formulir Klaim Meninggal yang disediakan oleh Penanggung.
o Surat keterangan dokter yang memeriksa jenazah Tertanggung yang
menjelaskan sebab-sebab kematian Tertanggung
o Surat keterangan meninggal dari pihak yang berwenang.
o Surat keterangan kepolisian dalam hal Tertanggung meninggal akibat
Kecelakaan atau hal tidak wajar.
o Surat keterangan mengenai bukti diri yang berkepentingan dalam
Polis.
o Fotokopi identitas Tertanggung dan Yang Ditunjuk yang masihberlaku.
Sedangkan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim
akhir Masa Pertanggungan.
o Polis Asli.
o Formulir Klaim akhir Masa Pertanggunan yang disediakan oleh
Penanggung.
o Fotokopi identitas Pemegang Polis.
Pembayaran Manfaat Pertanggungan dilakukan apabila seluruh berkas- berkas
yang disyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh Penanggung
dan klaim dinyatakan layak bayar sesuai dengan ketentuan
dalam Polis.
G. Pembayaran Klaim
Pembayaran Manfaat Pertanggungan oleh Penanggung dilakukan paling lama
30 (tiga puluh) hari kalender sejak klaim disetujui oleh Penanggung dengan
ketentuan bahwa dokumen klaim telah secara lengkap diterima oleh
Penanggung dan telah melalui proses pengujian klaim.

Biaya-Biaya
Premi yang dibayarkan Nasabah sudah termasuk biaya administrasi, biaya asuransi, komisi agen dan biaya pemasaran (bila ada).
Informasi Tambahan
Perubahan Polis
Apabila terjadi perubahan ketentuan Polis mengenai tapi tidak terbatas pada ketentuan manfaat, biaya, dan risiko akan diberitahukan kepada Pemegang Polis melalui nomor atau alamat korespondensi terkini. Pemegang Polis yang tercatat pada Manulife Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum terjadi perubahan.
Ilustrasi
Peserta : Anthony
Usia Masuk : 35 Tahun
Masa Pembayaran Premi : 5 tahun
Uang Pertanggungan : Rp200.000.000
Premi Dasar Tahunan : Rp11.176.000
Skenario 1:
Bapak Anthony telah melakukan pembayaran Premi hingga tahun ketiga. Di tahun yang sama, Bapak
Anthony didiagnosa Penyakit Paru Stadium Akhir yang merupakan salah satu dari 50 (lima puluh) jenis
Penyakit Kritis yang ditanggung oleh produk MiUltimate Critical Care.
Maka Manfaat Asuransi yang akan dibayarkan oleh Penanggung adalah:
Manfaat Penyakit Kritis = 100% Uang Pertanggungan + 100% total Premi yang telah dibayar
= Rp200.000.000 + (3 x Rp11.176.000)
= Rp233.528.000
selanjutnya Pertanggungan berakhir.
Skenario 2
Bapak Anthony telah menyelesaikan pembayaran Premi hingga tahun kelima. Pada Tahun Polis ke10 (sepuluh), Pak Anthony meninggal dunia.
Maka Manfaat Asuransi yang akan dibayarkan oleh Penanggung adalah:
Manfaat Meninggal = 160% total Premi yang telah dibayar
= 160% x 5 x Rp11.176.000
= Rp89.408.000
selanjutnya Pertanggungan berakhir.
Informasi yang dapat membantu anda
MiUltimate Critical Care adalah produk asuransi kesehatan dari Manulife Indonesia yang memberikan perlindungan terhadap 50 jenis penyakit kritis, termasuk kanker, stroke, gagal ginjal, alzheimer, jantung, hingga HIV.
Manfaat utama dari MiUltimate Critical Care meliputi:
● Perlindungan terhadap 50 Penyakit Kritis: Memberikan santunan tunai saat terdiagnosis salah satu dari 50 penyakit kritis yang tercakup.
● Masa Perlindungan 20 Tahun dengan Pembayaran Premi 5 Tahun: Memberikan perlindungan jangka panjang dengan komitmen pembayaran premi yang lebih singkat.
● Pengembalian Premi hingga 160% jika tidak ada klaim hingga akhir masa perlindungan: Memberikan nilai tambah bagi pemegang polis yang tidak melakukan klaim selama masa perlindungan.
Jika Anda tidak mengajukan klaim hingga akhir masa perlindungan 20 tahun, MiUltimate Critical Care menjamin pengembalian premi sebesar 160% dari total premi yang telah dibayarkan.
MiUltimate Critical Care tersedia untuk individu dengan rentang usia masuk tertanggung antara 6 bulan hingga 65 tahun.